Masih Bisa Tangani Masalah, KPU Berpendapat Belum Perlu Ada TPF

image-gnews
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kanan), Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra (kiri) mendampingi lima sekjen dari Badan Pemenangan Nasional Koalisi Indonesia Adil dan Makmur pendukung capres cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat meninjau ruang server KPU, Jakarta, Kamis 25 April 2019. Peninjauan ruang server KPU tersebut untuk transparansi KPU dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kanan), Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra (kiri) mendampingi lima sekjen dari Badan Pemenangan Nasional Koalisi Indonesia Adil dan Makmur pendukung capres cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat meninjau ruang server KPU, Jakarta, Kamis 25 April 2019. Peninjauan ruang server KPU tersebut untuk transparansi KPU dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan persoalan yang muncul dalam Pemilu 2019 masih bisa diselesaikan oleh penyelenggara. Menurut dia, KPU dan Bawaslu masih menjalankan tugas sebagaimana mestinya. "Saya merasa belum sampai sejauh itu. Tidak diperlukan (Tim Ad Hoc atau Tim Pencari Fakta alias TPF), menurut saya," ujar dia di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 26 April 2019.

Baca jugaEmpat Rekomendasi Perludem untuk Evaluasi Pemilu 2019

Arief mengatakan perlu ada edukasi bagi masyarakat biar tidak muncul kebingungan perihal saling tuding kecurangan dari peserta pemilu. "Publik harus kita edukasi supaya mereka paham, dan tahu mana yang dipercaya dan tidak dipercaya informasinya."

Uuslan perluanya tim ad hoc atau TPF itu dilontarkan pendiri lembaga advokasi hukum dan hak asasi manusia Lokataru, Haris Azhar. Tim ini diperlukan untuk menangani persoalan yang terjadi pada Pemilu 2019.

Menurut Haris Azhar, Pemilu 2019 menyisakan sejumlah persoalan penting yang tak cukup hanya ditangani Bawaslu atau KPU. "Melihat banyak masalah yang muncul harus di-back up oleh tim yang ajeg,” kata dia, Selasa, 23/04.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mengklaim sudah megajukan uuslan itu sebelum pemungutan suara 17 April 2019. Sebelum pencoblosan, ia katakan, permasalahan seperti netralitas aparat negara pun belum terselesaikan. Hari ini permasalahan semakin rumit dengan banyaknya petugas KPPS yang meninggal, banyak surat suara tercoblos, C1 yang tertukar, dan sistem online yang ngedrop.

Sebelumnya Bawaslu telah mengumumkan ada 121.993 laporan dugaan pelanggaran pemilu yang masuk ke sistem mereka. Laporan itu berasal dari seluruh pengawas Pemilu di seluruh Indonesia pada saat pemungutan suara. Hingga saat ini Bawaslu telah memproses 7.132 laporan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi sejak masa kampanye di seluruh Indonesia.

IRSYAN HASYIM

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

9 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.


Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

9 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.


KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

10 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg


Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

11 jam lalu

Warga Papua dengan pakaian tradisional dari suku yang berada di wilayah pegunungan tengah Papua, saat berpartisipasi dalam pemilihan presiden di TPS 21, Kelurahan Imbi, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, 9 Juli 2014. TEMPO/Cunding Levi
Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.


Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

11 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.


Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

14 jam lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik saat peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Denpasar, Bali, Minggu malam (5/5/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?


DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Kanan) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (tengah), August Melasz memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

2 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

3 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.